Course Content
Sifat Huruf
0/1
Mim Sukun
Memahami pengertian Mim Sukun dan pembagiannya
0/1
Nun Tasydid & Mim Tasydid
0/1
Hukum Idgham
0/1
Lam Ta’rif / Al Ta’rif
0/1
Membaca Tanda Panjang (Mad)
0/1
Mad Far’i
0/1
Tafkhim dan Tarqiq
0/1
Waqaf, Saktah, Qatha’
0/1
Materi Tahsin
About Lesson

Dalam membaca Al-Qur’an, terdapat tiga istilah penting yang berkaitan dengan cara berhenti dalam bacaan, yaitu Waqaf, Qatha’, dan Saktah. Ketiganya memiliki makna dan cara yang berbeda, yang ditentukan oleh para ulama. Meski pada masa awal Islam (ulama Mutaqaddimin) ketiga istilah ini belum dibedakan, ulama Mutaakhirin (generasi ulama selanjutnya) mulai menguraikan perbedaan di antara ketiganya.

 

Pengertian

 

– Waqaf: Secara bahasa, Waqaf berarti “berhenti” atau “diam.” Dalam istilah tajwid, waqaf adalah berhenti sejenak pada kata tertentu dengan niat untuk melanjutkan bacaan setelahnya. Waqaf bisa dilakukan untuk mengambil napas atau ketika ada keperluan mendesak seperti batuk.

 

– Qatha’: Secara bahasa, Qatha’ berarti “memutus.” Qatha’ dalam istilah tajwid adalah berhenti membaca pada akhir kata atau ayat dengan niat mengakhiri bacaan Al-Qur’an. Qatha’ dilakukan di akhir ayat sehingga maknanya menjadi lengkap dan jelas.

 

– Saktah: Secara bahasa, Saktah berarti “diam.” Dalam tajwid, Saktah adalah berhenti sebentar tanpa mengambil napas, dengan niat untuk segera melanjutkan bacaan. Waktu berhenti dalam Saktah kurang dari dua harakat, dan terdapat empat tempat wajib dan dua tempat jaiz dalam riwayat Hafsh dari Ashim.

 

Perbedaan Waqaf, Qatha’, dan Saktah

 

  1. Niat Melanjutkan Bacaan: Waqaf dan Saktah sama-sama diikuti niat untuk melanjutkan bacaan, sedangkan Qatha’ mengakhiri bacaan.
  2. Mengambil Napas: Pada Waqaf dan Qatha’, pembaca mengambil napas, sedangkan pada Saktah tidak ada pengambilan napas.
  3. Durasi Berhenti: Waqaf berlangsung selama dua harakat, sedangkan Saktah hanya berlangsung kurang dari dua harakat.
  4. Membaca Isti’adzah: Disunnahkan membaca isti’adzah setelah Qatha’, sementara setelah Waqaf dan Saktah tidak disunnahkan.
  5. Posisi Berhenti: Qatha’ hanya dilakukan pada akhir ayat, sedangkan Waqaf dan Saktah dapat dilakukan di tengah atau akhir ayat.

TANDA WAQAF